Bab. I Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonsia
Rangkuman :
1.Bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
2.Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke, terdiri dari daratan dan perairan
Daratan berupa pulau- pulau besar dan kecil, jumlahnya lebih dari 17.500 pulau
3.Masyarakat Indonesia majemuk, karena terdiri dari dari berbagai macam suku bangasa, adat
istiadat, kebudayaan.
4.Bhineka tunggal Ika artinnya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu
5.Pada awal kemerdekaan Indonesia terdiri dari 8 propinsi, sekarang 34 propinsi
6.Letak astronomis Indonesia 6' LU - 11' LS dan 95' B - 141'
Letak geografis Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan
terletak di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia da Samudra Pasifik.
7.Batas wilayah Indonesia
Sebelah Utara : Malaysia, Bunei Darusalam, Singapura, Philipina
Sebelah imur : Papua Nugini, Timor Leste
Sebelah Selatan : Australia, Samudra Hindia
Sebelah Barat : Samudra Hindia
8.Wilayah perairan Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasianal di Jamaika 1982
a. Batas Laut teritorial 12 mil dari titik terluar pulau ke laut bebas
b. Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari titik terluar dari pantai sebuah pulau
c. Batas Landas Kontinen kedalaman tidak lebih 200 meter
No comments:
Post a Comment